BARANUSA - Jum'at 17 Januari 2020 . Kemunculan 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia mebuat Organisasi Raja Sultan Datu Pengingsir Dan Pemangku Adat Di Indonesia geram. ketua umum Yayasan sentono dalem Kasepuhan perdikan majan Raden Ali Sodik Yang Juga Sebagai Eksekutif Presidium Majelis Cendekiawan Kraton Nusantara Provinsi Jawa Timur dan Sekjen Barisan Adat Raja Sultan Nusantara ( BARANUSA ) Heran terhadap Banyaknya orang mengaku Raja.
Raden Ali mengatakan munculnya 'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat sudah biasa terjadi di Indonesia, ini harus segera di selesaikan, kalau mau data silahkan nanti saya beberkan semua.
Dalam waktu dekat kami akan minta kementerian dalam negeri RI untuk Benar Benar benar menuntaskan masalah ini,
Keberadaan Keraton Agung Sejagat yang mengaku sebagai Maharaja ini harus dipahami masyarakat, hari ini masyarakat sangat mudah membuat Badan Hukum Perkumpulan atas Nama Keraton bahkan atas nama perkumpulan Raja Sultan yang dimana sebernarnya tidak ada dirinya melekat sebagai raja atau sultan.
Saya Yakin Toto Santoso Dan Fanni Aminadia 'Raja Dan Ratu' Keraton Agung Sejagat Dijerat Pidana Bukan Karena Mengaku Sebagai Raja Tetapi Karena Dugaan Penipuan Terhadap Pengikutnya Dan Tidak Ikut NKRI Karenna Tidak Mengaukui Administrasi Seperti Ktp Dll
Kalau Masalahnya Karena Mengaku Raja Aparat Penegak Hukum Dapat Melakukan Proses Pidana Maka Kami Akan Sampaikan Data Orang2 Yang Mengaku Raja Dan Memanfaatkan Organisasi Raja Sultan Diindonesia . Saya Ditunjuk Oleh Dewan Agung Majelis Agung Raja Sultan Indonesia Sebagai Salah Satu Tim Dari 5 Orang Raja Sultan Datu Penglingsir Dan Pemangku Adat Sebagai Tim Kuasa Hukum Untuk Menyelesaikan Masalah Majelis Agung Raja Sultan Nusantara ( MARSI) Bentukan MENDAGRI.
Contoh Diindonesia Hanya Ada beberapa Organisasi Yayasan Raja Sultan Nusantara ( Yarasutra ) Yang Diketuai Oleh YM Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin /Sultan Palembang Yang Dimana YARASUTRA Mempunyai 2 Sayap Dinamakan Majelis Cendekiawan Kraton Nusantara (MCKN ) Dan Barisan Adat Raja Sultan Nusantara( BARANUSA).
Adalagi Organiasasi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Itupun Ada 2 Yang Satu Diketuai Oleh Sultan Sepuh Xiv Ym (Pra) Arief Natadiningrat , Dan Yang Satu Diketua Oleh YM Sultan H. Khairul Saleh Al- Mu’tashim Billah/ Sultan Banjar dan Ini pemerintah belum hadir untk menyatukan terlihat diabaikan padahal organisasi ini perlu peran pemerintah untuk mempersatukan .
Kami Sampaikan Kepada MENDAGRI Kedepanya bahwa ada 5 jenis jabatan yang melekat pada seseorang terkait dengan organisasi Raja dan Sultan. Apakah raja, apakah sultan apakah datu, apakah penglingsir dan apakah pemangku adat, dan disini harus disertai beberapa syarat keberadaanya, sejarahnya, situsnya, silsilahnya dan lainya
Yang penting lagi nama kraton adalah sebutan wilayah budaya dan kekuasaan adat istidat bukan seperti yang disampikan oleh Toto Santoso Dan Fanni Aminadia mengaku 'Raja Dan Ratu' Keraton Agung Sejagat yang menaungi sejagat, ini sudah diluar kewajaran, dimana mana kraton tidak punya wilayah tetorial kecuali kraton jogyakarta.
Disini Kemunculan 'Raja Dan Ratu' Keraton Agung Sejagat Salah Satu Kelemahan Pemerintah Memperhatikan Peran Raja, Sultan Datu Penglingsir Dan Pemangku Adat Di Indonesia. Dan pemerintah memberikan peluang masyarakat Mudahnya Membuat Badan Hukum Perkumpulan Mengatasnamakan Raja Sultan Nusantara.
Nanti kami yang akan memberikan semua data dan nama nama kepada pak KAPOLRI dan MENDAGRI agar segera ditindaklanjuti, pak Presiden dan ketua DPR RI harus hadir dalam permasalahan ini jangan dilempar kesana kesini.
Tahun lalu Kami sudah mengajukan 40 butir yang harus pak presiden dan ketua DPR RI perhatikan antara lain yakni
pertama Rancangan Undang-Undang Kebudayaan agar para Raja, Sultan, Kedatuan, Penglisir dan Pemangku adat masuk dalam klausul khusus di dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini bahwa amandemen negara Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua Pasal 18.B Bahwa negara mengakui hak masyarakat suatu daerah. Dalam hal ini memohon petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari amandemen kedua UUD 1945 tersebut serta dapat difungsikan (tidak mandul) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2007,
kedua Agar didukung kembali peranan para Raja, Sultan, Kedatuan, Penglisir dan Pemangku Adat untuk dikembalikan jatidirinya sebagai pusat keagamaan, adat dan budaya serta memohon kepada pemerintah untuk dapat mencabut Undang-Undang No.5 tahun 1979,
ketiga Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat membangun, memperbaiki, merevitalisasi kembali keraton serta melakukan pemeliharaan perawatan cagar budaya yang berada di kerajaan, kesultanan di seluruh wilayah NKRI.
Keempat Meminta kepada pemerintah RI agar dapat mengembalikan tanah adat ulayat yag diambil oleh pemerintah untuk dapat dikembalikan kepada Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, Penglisir dan Pemangku Adat di seluruh wilayah NKRI.
Kelima pengutan Muatan lokal dalam pendidikan tentang sejarah Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, Penglisir dan Pemangku Adat di seluruh wilayah NKRI
Dan seterusnya sampai point 40. Semuanya tergantung kepedulian pemerintah terutama ketua dpr ri dan presiden ri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar